Wajib halal mulai 18 Oktober 2026: apa yang perlu diperiksa pelaku UMK?

Di warung kecil, satu bahan yang berganti pemasok dapat mengubah daftar yang dipakai untuk membuat makanan. Menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026, pemilik usaha mikro dan kecil (UMK) membutuhkan informasi yang jelas agar dapat memeriksa produknya tanpa panik atau membayar pihak yang tidak resmi.
Apa yang sudah dipastikan BPJPH?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pada 9 Oktober 2026 bahwa pemberlakuan wajib halal tetap dimulai 18 Oktober. Namun, pemerintah masih menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama terkait UMK, produk impor, bahan baku, dan barang gunaan. Artinya, pelaku usaha perlu memantau aturan resmi terbaru; jangan menganggap semua rincian pelaksanaan sudah final.
BPJPH menyebut cakupan penahapan ini meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, beberapa jenis obat dan suplemen, serta kategori barang gunaan tertentu sesuai peraturan. Jenis produk dan jalur sertifikasi perlu diperiksa satu per satu. Sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 tersedia bagi UMK yang memenuhi kriteria, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala mikro atau kecil, memakai bahan yang dipastikan halal, dan menjalankan proses produksi sederhana. Program gratis itu bukan hak otomatis bagi setiap jenis produk atau usaha.
Langkah yang bisa dilakukan sekarang
Pelaku UMK dapat mulai mencatat bahan, pemasok, proses produksi, dan perubahan resep. Cocokkan jenis produk dengan ketentuan BPJPH, lalu periksa syarat SEHATI sebelum mengajukan melalui sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Jika ada syarat yang belum dipahami, minta penjelasan melalui kanal resmi BPJPH. Simpan bukti pengajuan dan jangan menyerahkan uang kepada orang yang mengaku dapat menyelesaikan kewajiban atau denda secara pribadi.
BPJPH juga mengingatkan adanya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Kepala BPJPH menyatakan bahwa tidak ada kebijakan sweeping pelaku usaha di lapangan. Informasi ini penting agar warga tidak mudah takut oleh pesan berantai atau ancaman pembayaran mendadak.
Pandangan Bastian
Bastian memandang kewajiban halal sebagai cara memberi kepastian kepada pembeli, tetapi pelaksanaannya harus bisa dipahami oleh pemilik usaha kecil. Ia menilai pemilik warung membutuhkan daftar syarat yang jelas, pendampingan yang mudah dijangkau, dan penjelasan cepat ketika aturan teknis berubah. Menurutnya, warga tidak boleh dibuat takut oleh pihak yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan BPJPH. Pengalaman pelaku UMK yang masih kesulitan mengurus sertifikat perlu didengar untuk memperbaiki layanan, bukan dianggap sekadar tidak patuh. Demikian pandangan Bastian P. Simanjuntak, Presiden GEPRINDO sekaligus kader Partai Gerindra.
Sumber: BPJPH, keterangan 9 Oktober 2026: https://bpjph.halal.go.id/read/wajib-halal-berlaku-18-oktober-2026-bpjph-siapkan-aturan-yang-memudahkan-pelaku-usaha ; penjelasan cakupan: https://bpjph.halal.go.id/read/tak-hanya-makanan-minuman-ini-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-18-oktober-2026 ; kriteria SEHATI: https://bpjph.halal.go.id/read/ini-kriteria-pelaku-umk-yang-dapat-mengajukan-sertifikat-halal-gratis-program-sehati-2026 .
Foto: ilustrasi AI Bastian P. Simanjuntak, bukan dokumentasi kegiatan nyata.
#GEPRINDO #Gerindra #WajibHalal2026 #UMK
Bagi pelaku usaha di sekitar Anda, bagian mana dari pengurusan sertifikat halal yang paling perlu dijelaskan?
← Semua berita