GEPRINDO← Semua berita
Berita Geprindo.org

63% pos tarif terkena lartas pada 2023, Bastian soroti biaya bagi industri

Berita Geprindo.org ·
63% pos tarif terkena lartas pada 2023, Bastian soroti biaya bagi industri

Saat bahan baku atau suku cadang belum keluar dari pelabuhan, jadwal produksi pabrik bisa ikut mundur. Biaya penumpukan bertambah, sementara pesanan pelanggan tetap menunggu. Masalah seperti ini perlu masuk dalam penilaian aturan larangan dan pembatasan impor, atau lartas, selain tujuan perlindungan yang ingin dicapai pemerintah.

Angka 63% perlu dibaca tepat

Dokumen Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2023 mencatat 7.210 dari 11.415 pos tarif dalam BTKI 2022 terkena lartas, setara 63,16%. Ini persentase jenis pos tarif, bukan nilai barang yang diimpor. Angka tersebut belum dapat disebut sebagai kondisi 2026 tanpa pembaruan resmi. Yang perlu ditanyakan ialah barang mana yang dibatasi, untuk tujuan apa, dan berapa lama izinnya diselesaikan.

Perbandingan lintas negara juga memerlukan ukuran yang sama. Data historis WITS tahun 2015 menunjukkan proporsi jenis barang impor yang terkena aturan nontarif sebesar 56,33% di Indonesia, 47,04% di Vietnam, 36,60% di Malaysia, dan 29,63% di Thailand. Aturan nontarif lebih luas daripada lartas, sedangkan data ini telah berumur sebelas tahun. Angka-angka tersebut memberi alasan untuk meneliti posisi Indonesia, bukan dasar menyebut peringkat lartas negara-negara itu pada 2026.

Biaya nyata ketika izin tidak pasti

Pada 17 Mei 2024, pemerintah melaporkan 26.415 kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak belum dapat mengajukan dokumen impor karena persetujuan impor serta pertimbangan teknis belum terbit. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana perubahan syarat dapat mengacaukan perencanaan importir dan menahan barang di pelabuhan. Waktu tunggu berpotensi menambah biaya penyimpanan. Menurut Bea Cukai, barang yang tidak memenuhi ketentuan lartas dapat diekspor kembali atau dimusnahkan atas permintaan importir; dalam keadaan tertentu, barang dapat menjadi milik negara melalui prosedur yang berlaku. Belum ada data yang cukup untuk menyatakan akibat tersebut terjadi pada sebagian besar barang tertahan.

Impor yang tertunda atau batal juga bisa menunda pungutan pada transaksi terkait. Namun, kerugian bersih penerimaan negara belum bisa dipastikan dari jumlah kontainer: sebagian mesin dan bahan baku memperoleh fasilitas bea masuk atau pajak, sementara PPN impor tertentu dapat dikreditkan. Penilaian fiskal harus mencakup pula pajak dari produksi, pekerjaan, dan ekspor yang mungkin tercipta.

Impor untuk menghasilkan, bukan sekadar mengonsumsi

Bastian mengajak publik mengubah anggapan bahwa setiap kenaikan impor adalah kabar buruk. BPS menyatakan impor bahan baku dan barang modal pada Januari 2026 mencerminkan aktivitas produksi serta investasi. Bank Dunia menilai akses terhadap bahan antara impor penting bagi daya saing eksportir Indonesia. Mesin dan komponen yang dipakai menghasilkan barang di dalam negeri dapat memperkuat industri, terutama bila pasokan lokal belum memenuhi kebutuhan kualitas atau jumlah. Manfaatnya tetap harus diukur, bukan diasumsikan dari besarnya nilai impor saja.

Menurut Bastian, perlindungan industri perlu berjalan bersama kepastian berusaha. Sebagai usulan editorial, pemerintah dapat mengaudit lartas per pos tarif, menetapkan batas waktu izin yang jelas, dan membuka data biaya serta manfaatnya. Barang berisiko tinggi tetap diperiksa ketat; bahan baku dan mesin berisiko rendah perlu jalur yang lebih cepat. Pandangan ini disampaikan oleh Bastian P. Simanjuntak, Presiden GEPRINDO sekaligus kader Partai Gerindra.

Sumber: Kemenko Perekonomian, laporan kinerja 2023 (7.210 dari 11.415 pos tarif): https://kinerja.ekon.go.id/perencanaan/download/lakip-1688-2023-pLDsV.pdf
Kemenko Perekonomian, 17 Mei 2024 (kontainer tertahan): https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5779/atasi-kendala-perizinan-impor-serta-penumpukan-kontainer-di-pelabuhan-pemerintah-berlakukan-permendag-nomor-8-tahun-2024
BPS, 3 Maret 2026 (impor barang modal dan bahan baku): https://www.bps.go.id/id/news/2026/03/03/871/bps-produk-industri-pengolahan-menjadi-bantalan-ekspor-nonmigas-tetap-tumbuh.html
WITS, data aturan nontarif 2015: https://wits.worldbank.org/tariff/non-tariff-measures/en/country/IDN ; https://wits.worldbank.org/tariff/non-tariff-measures/en/country/VNM ; https://wits.worldbank.org/tariff/non-tariff-measures/en/country/MYS ; https://wits.worldbank.org/tariff/non-tariff-measures/en/country/THA
Bea Cukai (penyelesaian barang lartas): https://beacukai.go.id/faq-impor-larangan-dan-pembatasan ; https://beacukai.go.id/faq-btd-bdn-bmmn
Bank Dunia, Indonesia Economic Prospects Juni 2026: https://documents1.worldbank.org/curated/en/099060926111525068/pdf/P513006-58b80446-5646-4a53-b39c-800d0fa99b73.pdf
JDIH Kemenkeu, KMK 40/MK/BC/2026: https://www.jdih.kemenkeu.go.id/dok/40mkbc2026

Foto: ilustrasi AI Bastian P. Simanjuntak; bukan dokumentasi kegiatan nyata atau peristiwa di pelabuhan.

#LartasImpor #IndustriIndonesia #DayaSaing #Gerindra

Pernahkah keterlambatan bahan baku memengaruhi pekerjaan atau usaha Anda?