GEPRINDOโ† Semua berita
Berita Geprindo.org

Bastian soroti ironi lartas: pelayaran dan gudang untung besar, importir rugi besar, penerimaan negara tertunda

Berita Geprindo.org ยท
Bastian soroti ironi lartas: pelayaran dan gudang untung besar, importir rugi besar, penerimaan negara tertunda

Satu item senilai sekitar Rp10 juta dalam kiriman mesin dipersoalkan sebagai barang bekas. Menurut keterangan Bastian, kontainer 40 kaki yang membawanya tertahan sekitar sebulan; tagihan demurrage dan detention mendekati Rp100 juta. Ia menyampaikan contoh lain di bandara: kargo impor dua ton terkena Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL), sementara biaya gudangnya hampir Rp100 juta. Redaksi belum memeriksa dokumen kedua kasus, sehingga nilai dan penyebab akhir tagihan tersebut masih perlu diverifikasi.

Barang diam, tagihan berjalan

Bagi importir, barang tertahan berarti modal tertanam, jadwal produksi terganggu, dan biaya sulit diprediksi. Perusahaan pelayaran dan pengelola gudang berada pada posisi berbeda: masa tunggu yang lebih panjang menghasilkan tagihan jasa tambahan. Sebagai contoh mekanisme tarif, Maersk menerbitkan tarif demurrage dan detention untuk impor Indonesia, sementara operator terminal menetapkan tarif penumpukan peti kemas. Ini tidak menunjukkan penyedia jasa dalam dua kasus Bastian. Tagihan tersebut merupakan pendapatan jasa, bukan bea masuk atau pajak impor. Besar pendapatan tambahan juga tidak dapat langsung disamakan dengan laba bersih perusahaan.

Di pihak negara, akibat fiskalnya belum sederhana. Bea masuk dan pajak bisa sudah dibayar, masih menunggu penyelesaian, atau memenuhi syarat pengembalian bila barang diekspor kembali. Karena itu, pernyataan bahwa penerimaan negara tertunda perlu diuji terhadap tanggal pembayaran dan hasil akhir setiap kiriman. Ketimpangan yang disorot Bastian tetap jelas: biaya bagi importir bertambah setiap hari, sedangkan manfaat penahanan barang bagi negara belum ditunjukkan dengan angka.

Hambatan izin pernah mencapai skala besar. Pada 17 Mei 2024, Kemenko Perekonomian mencatat 26.415 kontainer tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena Persetujuan Impor serta pertimbangan teknis belum terbit. Pemerintah lalu menyesuaikan aturan dan melepasnya bertahap. Bank Dunia pada Juni 2026 memperkirakan beban kebijakan nontarif untuk barang antara dan modal setara tarif 60โ€“130 persen. Angka ini menggambarkan hambatan ekonomi, bukan tarif resmi atau nilai kerugian dalam dua contoh tadi.

Keputusan harus cepat dan dapat diperiksa

SPBL tidak otomatis berarti seluruh kiriman disita. Bea Cukai menjelaskan kemungkinan pengeluaran sebagian untuk barang yang tidak terkena lartas atau telah memenuhi syarat. Pada mesin yang merupakan satu kesatuan, petugas harus menilai fungsi dan klasifikasinya, bukan hanya bahan satu komponen. UU Kepabeanan Pasal 27 membuka kemungkinan pengembalian bea masuk yang sudah dibayar jika barang harus diekspor kembali. PMK 153/2023 mensyaratkan persetujuan ekspor kembali dan permohonan dengan dokumen ekspor; pengembalian tidak otomatis.

Sebagai usulan editorial GEPRINDO, setiap SPBL perlu memiliki alasan tertulis, tenggat penyelesaian, dan catatan siapa yang menyebabkan keterlambatan. Pemerintah perlu membuka data per pos HS: pungutan yang masuk atau dikembalikan, lama barang tertahan, biaya pelayaran dan gudang, serta jumlah barang yang akhirnya keluar atau direekspor. Dengan data itu, publik dapat menguji apakah perlindungan yang dihasilkan sepadan dengan kerugian importir dan pendapatan jasa yang timbul selama penundaan. Kritik ini disampaikan oleh Bastian P. Simanjuntak, Presiden GEPRINDO sekaligus kader Partai Gerindra, praktisi bisnis logistik internasional dengan pengalaman lebih dari 20 tahun.

Sumber:
Maersk menerbitkan tarif demurrage dan detention untuk impor Indonesia: https://www.maersk.com/news/articles/2024/06/07/indonesia-excluding-batam-import-combined-demurrage-and-detention-tariff-revision
operator terminal menetapkan tarif penumpukan peti kemas: https://ibstpks.pelindo.co.id/webaccess/calculate_ei?do=tarif_yard_int
Kemenko Perekonomian mencatat 26.415 kontainer: https://ekon.go.id/publikasi/detail/5779/atasi-kendala-perizinan-impor-serta-penumpukan-kontainer-di-pelabuhan-pemerintah-berlakukan-
Bank Dunia pada Juni 2026: https://documents1.worldbank.org/curated/en/099060926111525068/pdf/P513006-58b80446-5646-4a53-b39c-800d0fa99b73.pdf
Bea Cukai menjelaskan kemungkinan pengeluaran sebagian: https://beacukai.go.id/faq-impor-larangan-dan-pembatasan
UU Kepabeanan Pasal 27: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2006/17TAHUN2006UU.htm
PMK 153/2023: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-153-tahun-2023

Foto: ilustrasi AI Bastian P. Simanjuntak; bukan dokumentasi kegiatan impor, pelabuhan, atau pergudangan.

#LartasImpor #LogistikIndonesia #IndustriIndonesia #Gerindra

Pernahkah biaya tunggu barang mengganggu usaha Anda?