Banyak orang kalah bukan karena tidak benar, melainkan karena tidak tahu bahwa dirinya punya hak — dan tidak tahu ke mana harus mengadu.
Halaman ini bukan nasihat hukum. Ia daftar pintu: ke mana harus pergi, apa yang perlu disiapkan, dan apa yang tidak boleh Anda bayar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin warga tidak mampu berhak didampingi secara cuma-cuma — baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Biayanya ditanggung negara, bukan oleh Anda.
Pendampingan diberikan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Daftarnya dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lembaga seperti LBH yang bernaung di bawah YLBHI termasuk yang paling lama menangani perkara rakyat kecil, termasuk sengketa tanah dan perburuhan.
Bantuan hukum bagi warga tidak mampu tidak dipungut biaya. Bila ada yang menjanjikan “mengurus perkara” dengan imbalan, kemungkinan besar itu penipuan — dan Anda bisa kehilangan uang tanpa perkara Anda bergerak sedikit pun.
GEPRINDO juga tidak pernah memungut biaya untuk pendampingan. Waspadai siapa pun yang mengatasnamakan kami untuk meminta uang.
Dipersulit mengurus KTP, akta, izin, atau layanan kesehatan? Dimintai biaya yang tidak ada dasarnya? Itu bukan nasib — itu maladministrasi, dan ada lembaga negara yang khusus menanganinya: Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan ke Ombudsman gratis, dan identitas pelapor dilindungi. Ombudsman berwenang memeriksa instansi pemerintah dan menerbitkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
Seluruh peraturan negara — dari undang-undang sampai peraturan daerah — dapat dibaca siapa pun, gratis, melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di peraturan.go.id.
Ini berguna sebelum menandatangani perjanjian, saat berhadapan dengan petugas yang menyebut “sudah aturannya begitu”, atau ketika hendak memastikan suatu pungutan memang punya dasar hukum. Membaca sumber aslinya jauh lebih kuat daripada mendengar kata orang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran hak asasi — termasuk kekerasan aparat, perampasan tanah masyarakat adat, diskriminasi berdasarkan suku atau keyakinan, dan penghambatan kebebasan beragama.
Untuk sengketa tanah yang menyangkut komunitas adat, pengaduan ke Komnas HAM sering ditempuh bersamaan dengan pendampingan hukum — keduanya saling menguatkan.
Dalam hampir semua perkara, yang membedakan menang dan kalah bukan kepandaian berbicara, melainkan kerapian berkas. Surat, tanggal, kuitansi, foto, nama saksi.
Mulailah menyimpan sekarang, bahkan sebelum ada masalah. Berkas yang tersusun rapi membuat pendamping hukum bekerja jauh lebih cepat — dan membuat lawan berpikir dua kali.
Seluruh layanan di bawah ini resmi dan tidak memungut biaya.