Mereka menjaga hutan jauh sebelum ada kementerian yang mengurusnya — dan justru sering kalah ketika hutan itu diperebutkan.
Masyarakat adat adalah komunitas yang hidup turun-temurun di wilayah tertentu, dengan hukum, lembaga, dan cara hidup yang mereka warisi sendiri — bukan yang diberikan negara.

Masyarakat adat bukan sekadar “penduduk desa terpencil”. Yang membedakan mereka adalah adanya tiga hal yang masih hidup dan dijalankan:
Ketiganya harus berjalan. Bila hanya tersisa pakaian dan tarian, yang ada adalah warisan budaya — bukan masyarakat adat dalam pengertian hukum.

Sebagian besar wilayah adat tidak pernah bersertifikat. Bukan karena diabaikan, melainkan karena kepemilikannya memang kolektif — dimiliki bersama oleh komunitas, bukan atas nama perorangan. Sistem pertanahan modern kesulitan mencatat bentuk kepemilikan seperti ini.
Akibatnya fatal. Di atas peta negara, wilayah yang sudah dihuni ratusan tahun itu bisa tampak “kosong” atau berstatus hutan negara. Ketika izin perkebunan atau tambang terbit di atasnya, warga baru mengetahuinya setelah alat berat datang.
Konflik lahan biasanya bukan pertengkaran antara dua pihak yang setara. Di satu sisi perusahaan dengan izin resmi, pengacara, dan modal. Di sisi lain komunitas yang punya sejarah tetapi tidak punya surat.
Dalam sengketa semacam itu, yang menang hampir selalu bisa ditebak — kecuali bila ada pihak yang membantu komunitas menyusun bukti dan mengurus pengakuan wilayahnya.
Pada 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Isinya singkat tetapi berdampak besar: hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
Putusan ini membuka jalan bagi penetapan hutan adat di banyak daerah. Namun pelaksanaannya berjalan lambat, karena masyarakat adat lebih dahulu harus diakui — biasanya melalui peraturan daerah — sebelum wilayahnya bisa ditetapkan. Banyak komunitas tertahan di tahap ini bertahun-tahun.

Kalimat terakhir itulah simpulnya: “yang diatur dalam undang-undang”. Pengakuan dalam konstitusi memerlukan undang-undang pelaksana agar dapat dijalankan. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sudah dibahas bertahun-tahun dan berkali-kali masuk daftar prioritas, tetapi hingga kini belum disahkan.
Selama undang-undang itu belum ada, pengakuan bergantung pada kemauan pemerintah daerah masing-masing. Hasilnya timpang: ada daerah yang menetapkan puluhan wilayah adat, ada yang tidak satu pun.
Mudah menganggap ini persoalan segelintir komunitas di pedalaman. Padahal tidak.
Kata “pribumi” dalam nama kami bukan alat untuk membeda-bedakan warga negara. Ia pengingat akan kewajiban: mereka yang lebih dahulu ada di tanah ini tidak boleh menjadi yang terakhir diperhitungkan.

Karena itu GEPRINDO mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat, mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan pengakuan, dan mendampingi komunitas yang wilayahnya terancam agar tidak berhadapan sendirian dengan pemodal dan pengacaranya.
Kami tidak berbicara mewakili masyarakat adat. Mereka sanggup berbicara sendiri. Yang kami usahakan adalah agar suara itu sampai ke ruangan tempat keputusan diambil.
Untuk data wilayah adat, pendampingan hukum, dan naskah peraturan, rujuk lembaga berikut.